Rapat Pleno penanda tanganan kesepakatan usul tentang penyempurnaan perda No.5 Tahun 2010
Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan dalam hal perubahan masa bakti dari 3 ( tiga) tahun menjadi 5 ( lima )Tahun bertempat di LRT CIRACAS yang di hadiri oleh masing masing Ketua dan Wakil Ketua FKLMK Propinsi DKI Jakarta serta masing masing ketua FKLMK kota , di tambah dari FKLMK Kepuloan Seribu
Setelah memperhatikan dan mempelajari dengan seksama Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tanun 2018 tangal 9 April 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa,
Maka kami melakukan pembahasann melalui rapat internal dan rapat External tentang perlunya segera di lakukan usul penyempurnaan Perda No.5 Tanun 2010dalam pada pasal 9 ayat 2 hal masa bakti dari 3 ( tiga ) Tahun Menjadi 5 ( Lima ) Tahun





Komentar