Dewan Kelurahan sebagai cikal bakal Lembaga Musyawarah Kelurahan. ( LMK )
Ketua FKLMK Jakarta Barat SURATNO WIDIARTO menjelaskan latar belakang LMK berasal dari DEWAN KOTA dan DEWAN KELURAHAN yang lahir dari peraturan perundangan- undangan Nomor 34 tahun 1999 dalam rangka sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia adalah Daerah Propinsi yang memiliki ciri tersendiri, berbeda dengan Daerah Propinsi lainnya yang bersumber dari beban tugas, tanggung jawab, dan tantangan yang lebih kompleks. Kompleksitas permasalahan itu juga berkaitan erat dengan terbatas, jumlah dan populasi penduduk yang tinggi dengan segala dampak yang ditimbulkannya terhadap aspek aspek pemukiman, peranan wilayah transportasi, komunikasi, dan faktor faktor lainnya. Untuk menjawab tantangan yang serba kompleks itu maka sangat dirasakan pentingnya pemberian otonomi hanya pada lingkup Propinsi agar dapat membina menumbuhkembangkan Jakarta dalam satu kesatuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Dengan demikian, diharapkan Jakarta akan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terpadu kepada masyarakat.
Untuk memberikan peluang bagi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan demokratis, di setiap Kotamadya/Kabupaten dibentuk Dewan Kota/Kabupaten sebagai wadah komunikasi timbal balik antara warga dan Pemerintah Kotamadya/Kabupaten.
Sementara itu, di tingkat Kelurahan dibentuk Dewan Kelurahan yang berfungsi sebagai forum pemberdayaan masyarakat sebagai perwakilan utusan tiap tiap rw yang pedoman pada Undang undang Nomer 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. yang dimaksud dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Dekonsentrasi, Desentralisasi, Tugas Pembantuan, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, dan Wilayah Kota Administrasi
1.Pada undang –undang no 34 tahun 1999 Bab 1 pasal 1 ayat 6
“Dewan Kelurahan adalah mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat
2. Pada undang –undang no 34 tahun 1999 Pasal 27
(1)Untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, dibentuk Dewan Kelurahan.
(2) Anggota Dewan Kelurahan dipilih oleh Ketua Rukun Warga dari tokoh masyarakat Kelurahan yang jumlah anggotanya sama dengan jumlah Rukun Warga yang terdapat di Kelurahan.
(3) Dewan Kelurahan mempunyai tugas untuk menampung aspirasi warga Kelurahan, memberikan usul dan saran kepada Lurah tentang penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, menjelaskan kebijakan Pemerintah Kelurahan kepada warga Kelurahan, membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan mengajukan calon anggota dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah melalui Kecamatan masing masing.
PERUBAHAN DEWAN KELURAHAN KELEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
2.Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Lahirnya LMK sejalan dengan akan berakhirnya masa bhakti Dewan Kelurahan (Dekel) periode 2006-2011. Peralihan dari Dekel menjadi LMK bukan hanya perubahan nama, namun menyangkut beberapa hal yang berbeda antara dua lembaga kemasyarakatan tersebut.
LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan
Tugas Anggota LMK Anggota LMK mempunyai tugas :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah, dapat dilakukan dengan cara :
a. menerima aspirasi masyarakat baik lisan maupun tertulis;
b. melakukan cek ulang atas usulan dan saran yang disampaikan masyarakat;
c. menyampaikan aspirasi yang berupa usulan dan saran masyarakat kepada Lurah secara tertulis;
d. mengadakan Rapat Eksternal LMK bersama Lurah untuk membahas usulan dan saran yang disampaikan masyarakat;
e. melaporkan hasil pembahasan usulan dan saran kepada masyarakat;
f. ikut serta secara aktif dalam rapat-rapat di tingkat RW;
g. ikut serta dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan.
LMK yang terbentuk nantinya diharapkan dapat menjalankan peran dan tugasnya secara optimal serta dapat berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi DKI Jakarta. LMK sebagai perwujudan pemberdayaan masyarakat akan berperan dalam upaya transformasi sosial masyarakat ibukota Jakarta.
Komentar