Langsung ke konten utama

DEWAN KOTA Dan DEWAN KELURAHAN ASAL USUL LMK

 Dewan Kelurahan  sebagai cikal bakal Lembaga Musyawarah Kelurahan. ( LMK )


  Ketua FKLMK  Jakarta Barat SURATNO WIDIARTO menjelaskan latar belakang LMK  berasal dari DEWAN KOTA dan DEWAN KELURAHAN yang lahir dari peraturan perundangan- undangan  Nomor 34 tahun 1999 dalam rangka sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia adalah Daerah Propinsi yang memiliki ciri tersendiri, berbeda dengan Daerah Propinsi lainnya yang bersumber dari beban tugas, tanggung jawab, dan tantangan yang lebih kompleks. Kompleksitas permasalahan itu juga berkaitan erat dengan terbatas, jumlah dan populasi penduduk yang tinggi dengan segala dampak yang ditimbulkannya terhadap aspek aspek pemukiman, peranan wilayah transportasi, komunikasi, dan faktor faktor lainnya. Untuk menjawab tantangan yang serba kompleks itu maka sangat dirasakan pentingnya pemberian otonomi hanya pada lingkup Propinsi agar dapat membina menumbuhkembangkan Jakarta dalam satu kesatuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Dengan demikian, diharapkan Jakarta akan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terpadu kepada masyarakat.

       Untuk memberikan peluang bagi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan demokratis, di setiap Kotamadya/Kabupaten dibentuk Dewan Kota/Kabupaten sebagai wadah komunikasi timbal balik antara warga dan Pemerintah Kotamadya/Kabupaten.

       Sementara itu, di tingkat Kelurahan dibentuk Dewan Kelurahan yang berfungsi sebagai forum pemberdayaan masyarakat sebagai perwakilan utusan tiap  tiap rw  yang pedoman  pada Undang undang Nomer  22 Tahun 1999  tentang Pemerintahan Daerah. yang dimaksud dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Dekonsentrasi, Desentralisasi, Tugas Pembantuan, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, dan Wilayah Kota Administrasi  

1.Pada undang –undang no 34 tahun 1999 Bab 1 pasal 1 ayat 6 

“Dewan Kelurahan adalah mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam   penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat

2. Pada undang –undang no 34 tahun 1999  Pasal 27


(1)Untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan,   dibentuk Dewan Kelurahan.

(2) Anggota Dewan Kelurahan dipilih oleh Ketua Rukun Warga dari tokoh    masyarakat Kelurahan yang jumlah anggotanya sama dengan jumlah Rukun Warga yang terdapat di Kelurahan.

(3) Dewan Kelurahan mempunyai tugas untuk menampung aspirasi warga  Kelurahan, memberikan usul dan saran kepada Lurah tentang penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, menjelaskan kebijakan Pemerintah Kelurahan kepada warga Kelurahan, membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan mengajukan calon anggota dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah melalui Kecamatan masing masing.

PERUBAHAN DEWAN KELURAHAN KELEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN

2.Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 


Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Lahirnya LMK sejalan dengan akan berakhirnya masa bhakti Dewan Kelurahan (Dekel) periode 2006-2011. Peralihan dari Dekel menjadi LMK bukan hanya perubahan nama, namun menyangkut beberapa hal yang berbeda antara dua lembaga kemasyarakatan tersebut. 

LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan

Tugas Anggota LMK Anggota LMK mempunyai tugas : 


1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah, dapat dilakukan dengan cara :

a. menerima aspirasi masyarakat baik lisan maupun tertulis; 

b. melakukan cek ulang atas usulan dan saran yang disampaikan masyarakat; 

c. menyampaikan aspirasi yang berupa usulan dan saran masyarakat kepada Lurah secara tertulis; 

d. mengadakan Rapat Eksternal LMK bersama Lurah untuk membahas usulan dan saran yang disampaikan masyarakat; 

e. melaporkan hasil pembahasan usulan dan saran kepada masyarakat; 

f. ikut serta secara aktif dalam rapat-rapat di tingkat RW; 

g. ikut serta dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan.


LMK yang terbentuk nantinya diharapkan dapat menjalankan peran dan tugasnya secara optimal serta dapat berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi DKI Jakarta. LMK sebagai perwujudan pemberdayaan masyarakat akan berperan dalam upaya transformasi sosial masyarakat ibukota Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KETUA DAN WAKIL LMK SEKECAMATAN PALMERAH

DATA Ketua dan Wakil LMK se Kecamatan Palmerah Jakarta Barat. Yang terdiri dari 6 (enam) Kelurahan. KELURAHAN : ⏩ JATIPULO Ketua : Surian, 08129171784 Wakil : Muh. Ridwan, 083879888188 ⏩ KOTA BAMBU UTARA (KBU) Ketua : H. Anto Sutadi, SE 081808083828 Wakil : Achmad Haidir, 083878338370 ⏩ KOTA BAMBU SELATAN (KBS) Ketua : M. Ridwan 081367072907 Wakil : Aden Wijaya 081281765523 ⏩ S L I P I Ketua : Yahya Kurnia,  087855975435 Wakil : Edi Harsono,  087784374363 ⏩ KEMANGGISAN Ketua : H. Unsya Yain SH. 082111333747 Wakil : Mat Ropi 081317965286 ⏩ PALMERAH Ketua : Edy Suprapto, 085780970234 Wakil : Darmoko, 08979599851

MENJEMPUT ASPIRASI WARGA RW 04 SEMANAN

Lurah Semanan Bapak Bayu di dampingi oleh Kasie ekbang Lyna ornil dan. Turut hadir lmk rw 04  Semanan Ahmad Rohili  Meninjau atas aspirasi warga RW 04 tentang dampak banjir dan antisipasi kedepannya agar sarana dan prasarana yang melintas di wilayah kelurahan semanan dari Pihak PU PER kota tangerang Pihak Kel ketapang BPK H. ALEK SAADON turut hadir pemantauan aliran di lokasi  di  ketapang sentra plona agar bisa di minimalisir dampak banjir di kelurahan semanan  Saran pihak dari kelurahan semanan Agar pihak kelurahan Ketapang, membuka Saluran pembuangan warga ketapang yang tertutup Dan segera  Bersurat resmi ke Sumber Daya  Air  Kota Tangerang . Ketua Fklmk Jakarta barat  Suratno widiarto  sangat mendukung langkah anggota lmk yang mengedepankan aspirasi warganya dan langsung mengambil langkah dengan berkonsuldasi dengan pihak pihak kerkait.