TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA FORUM LMK JAKARTA BARAT
BAB I
KETENTUAN BAKAL CALON DAN PEMILIH
Pasal 1
(a). Bakal calon diusung dari masing-masing wilayah kecamatan atau kelurahan adalah 1 (satu) orang.
(b). Bakal calon ketua forum LMK Jakarta Barat harus bisa menunjukkan Surat Keputusan penetapan sebagai anggota LMK periode 2017-2020 dari walikota Madya jakarta barat
(c). Bakal calon ketua LMK Jakarta Barat, wajib menyampaikan visi dan misi, menurut waktu yang diberikan oleh panitia pemilih yaitu selama 10 menit.
(d). Ketua forum LMK Jakarta Barat terpilih dan seluruh pengurusnya, dalam menjalankan tugasnya harus sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
(e). Ketua Forum LMK terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu sudah harus menyusun struktur kepengurusan.
Pasal 2
(a). Pemilik hak suara yang dapat memilih ketua forum LMK tingkat Kota Jakarta adalah keterwakilan dari masing-masing kelurahan sebanyak 3 (tiga) dan atau 2 (dua) orang perwakilan.
(b). Jumlah pemilik hak suara dari masing-masing kelurahan se Jakarta BARAT
(c). Perubahan nama pemilih pada saat pendaftaran ulang paling lambat diterima oleh panitia pemilihan pada saat sebelum dibacakannya Tata Tertib ini.
BAB II
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 3
(a). Ketua Forum LMK Jakarta Barat dipilih melalui musyawarah dan mufakat, bila tidak mencapai kata mufakat maka dilakukan pemilihan melalui mekanisme pemungutan suara atau votting.
(b). Nama-nama pemilih yang mendapat hak suara akan dipanggil oleh panitia pemilihan untuk melakukan pemilihan dengan menuliskan nama calon yang dipilih.
(c). Pemilih atau pemilik hak suara akan diberikan surat suara yang syah yang telah disiapkan oleh panitia pemilihan, surat suara yang syah adalah surat suara yang sudah dibubuhi tanda tangan ketua panitia pemilihan dan di stempel basah panitia pemilihan.
Pasal 4
(a). Kertas suara dianggap syah bila,
i. Dibubuhi tanda tangan ketua panitia pemilihan dan ada stempel basah dari panitia pemilihan.
ii. Tidak rusak, atau sobek, bolong.
(b). Surat suara yang rusak karena tidak disengaja dapat dimintakan penggantiannya pada panitia pemilihan hanya 1(satu) kali saja.
(c). Selama proses berlangsungnya pemilihan ketua forum LMK Jakarta Barat, disaksikan oleh seluruh peserta yang mempunyai hak pilih.
BAB III
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 5
(a). Penghitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan dan disaksikan masing-masing 1(satu) orang dari Kecamatan
(b) Calon Ketua Forum LMK Jakarta Barat dinyatakan Terpilih sebagai Ketua FLMK Jakarta Barat, apabila memperoleh suara terbanyak dari calon yang ada.
(c) Apabila hasil Pemilihan Calon Ketua Forum LMK Jakarta Barat terdapat 2 Nama Calon memiliki Suara Terbanyak yang sama, maka akan dilaksanakan Pemilihan Putaran kedua dengan 2 Nama Calon yang dimaksud diatas.
(d) ayat "b" sebelumnya bisa dipindah ke ayat "d"
(e).Selesai penghitungan suara, dibukukan dalam suatu berita acara pemilihan dengan dilampirkan daftar hadir dan surat Plano penghitungan suara.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
(a). Berita acara pemilihan ketua forum LMK Jakarta Barat beserta lampiran berkas daftar hadir dan surat Plano penghitungan, disampaikan kepada Ketua Dewan kota dan Walikota;
(b). Panitia pemilihan ketua forum LMK DKI Jakarta Barat menyerahkan berita acara dan berkas daftar hadir, surat plano penghitungan ketua forum LMK Jakarta Barat kepada Ketua Forum LMK PROVINSI DKI JAKARTA didampingi ketua terpilih dan seluruh pengurus Forum LMK Jakarta Barat
(c). Panitia AD HOC atau Panitia Pemilihan ketua forum LMK Jakarta Barat dinyatakan berakhir dan dibubarkan pada saat penyerahan berita acara pemilihan tersebut kepada Ketua Forum Provinsi DKI JAKARTA.
BAB I
KETENTUAN BAKAL CALON DAN PEMILIH
Pasal 1
(a). Bakal calon diusung dari masing-masing wilayah kecamatan atau kelurahan adalah 1 (satu) orang.
(b). Bakal calon ketua forum LMK Jakarta Barat harus bisa menunjukkan Surat Keputusan penetapan sebagai anggota LMK periode 2017-2020 dari walikota Madya jakarta barat
(c). Bakal calon ketua LMK Jakarta Barat, wajib menyampaikan visi dan misi, menurut waktu yang diberikan oleh panitia pemilih yaitu selama 10 menit.
(d). Ketua forum LMK Jakarta Barat terpilih dan seluruh pengurusnya, dalam menjalankan tugasnya harus sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
(e). Ketua Forum LMK terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu sudah harus menyusun struktur kepengurusan.
Pasal 2
(a). Pemilik hak suara yang dapat memilih ketua forum LMK tingkat Kota Jakarta adalah keterwakilan dari masing-masing kelurahan sebanyak 3 (tiga) dan atau 2 (dua) orang perwakilan.
(b). Jumlah pemilik hak suara dari masing-masing kelurahan se Jakarta BARAT
(c). Perubahan nama pemilih pada saat pendaftaran ulang paling lambat diterima oleh panitia pemilihan pada saat sebelum dibacakannya Tata Tertib ini.
BAB II
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 3
(a). Ketua Forum LMK Jakarta Barat dipilih melalui musyawarah dan mufakat, bila tidak mencapai kata mufakat maka dilakukan pemilihan melalui mekanisme pemungutan suara atau votting.
(b). Nama-nama pemilih yang mendapat hak suara akan dipanggil oleh panitia pemilihan untuk melakukan pemilihan dengan menuliskan nama calon yang dipilih.
(c). Pemilih atau pemilik hak suara akan diberikan surat suara yang syah yang telah disiapkan oleh panitia pemilihan, surat suara yang syah adalah surat suara yang sudah dibubuhi tanda tangan ketua panitia pemilihan dan di stempel basah panitia pemilihan.
Pasal 4
(a). Kertas suara dianggap syah bila,
i. Dibubuhi tanda tangan ketua panitia pemilihan dan ada stempel basah dari panitia pemilihan.
ii. Tidak rusak, atau sobek, bolong.
(b). Surat suara yang rusak karena tidak disengaja dapat dimintakan penggantiannya pada panitia pemilihan hanya 1(satu) kali saja.
(c). Selama proses berlangsungnya pemilihan ketua forum LMK Jakarta Barat, disaksikan oleh seluruh peserta yang mempunyai hak pilih.
BAB III
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 5
(a). Penghitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan dan disaksikan masing-masing 1(satu) orang dari Kecamatan
(b) Calon Ketua Forum LMK Jakarta Barat dinyatakan Terpilih sebagai Ketua FLMK Jakarta Barat, apabila memperoleh suara terbanyak dari calon yang ada.
(c) Apabila hasil Pemilihan Calon Ketua Forum LMK Jakarta Barat terdapat 2 Nama Calon memiliki Suara Terbanyak yang sama, maka akan dilaksanakan Pemilihan Putaran kedua dengan 2 Nama Calon yang dimaksud diatas.
(d) ayat "b" sebelumnya bisa dipindah ke ayat "d"
(e).Selesai penghitungan suara, dibukukan dalam suatu berita acara pemilihan dengan dilampirkan daftar hadir dan surat Plano penghitungan suara.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
(a). Berita acara pemilihan ketua forum LMK Jakarta Barat beserta lampiran berkas daftar hadir dan surat Plano penghitungan, disampaikan kepada Ketua Dewan kota dan Walikota;
(b). Panitia pemilihan ketua forum LMK DKI Jakarta Barat menyerahkan berita acara dan berkas daftar hadir, surat plano penghitungan ketua forum LMK Jakarta Barat kepada Ketua Forum LMK PROVINSI DKI JAKARTA didampingi ketua terpilih dan seluruh pengurus Forum LMK Jakarta Barat
(c). Panitia AD HOC atau Panitia Pemilihan ketua forum LMK Jakarta Barat dinyatakan berakhir dan dibubarkan pada saat penyerahan berita acara pemilihan tersebut kepada Ketua Forum Provinsi DKI JAKARTA.