Langsung ke konten utama

TATIB PEMILIHAN KETUA FORUM LMK JAKARTA BARAT

                         TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA FORUM LMK  JAKARTA BARAT

                                                                  BAB  I
                                 KETENTUAN BAKAL CALON DAN PEMILIH

                                                                 Pasal 1
(a). Bakal calon diusung dari masing-masing wilayah kecamatan atau kelurahan adalah 1 (satu) orang.
(b). Bakal calon ketua forum LMK  Jakarta Barat harus bisa menunjukkan Surat Keputusan penetapan sebagai anggota LMK periode 2017-2020 dari walikota Madya jakarta barat
(c). Bakal calon ketua LMK Jakarta Barat, wajib menyampaikan visi dan misi, menurut waktu yang diberikan oleh panitia pemilih yaitu selama 10 menit.
(d). Ketua forum LMK Jakarta Barat terpilih dan seluruh pengurusnya, dalam menjalankan tugasnya harus sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
(e). Ketua Forum LMK terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu sudah harus menyusun struktur kepengurusan.

                                                               Pasal 2
(a). Pemilik hak suara yang dapat memilih ketua forum LMK tingkat Kota Jakarta  adalah keterwakilan dari masing-masing kelurahan sebanyak 3 (tiga) dan atau 2 (dua) orang perwakilan.
(b). Jumlah pemilik hak suara dari masing-masing kelurahan  se Jakarta BARAT
(c). Perubahan nama pemilih pada saat pendaftaran ulang paling lambat diterima oleh panitia pemilihan pada saat sebelum dibacakannya Tata Tertib ini.


                                                            BAB II
                                         MEKANISME PEMILIHAN

                                                           Pasal 3
(a). Ketua Forum LMK   Jakarta Barat dipilih melalui musyawarah dan mufakat, bila tidak mencapai kata mufakat maka dilakukan pemilihan melalui mekanisme pemungutan suara atau votting.
(b). Nama-nama pemilih yang mendapat hak suara akan dipanggil oleh panitia pemilihan untuk melakukan pemilihan dengan menuliskan nama calon yang dipilih.
(c). Pemilih atau pemilik hak suara akan diberikan surat suara yang syah yang telah disiapkan oleh panitia pemilihan, surat suara yang syah adalah surat suara yang sudah dibubuhi tanda tangan ketua panitia pemilihan dan di stempel basah panitia pemilihan.

                                                             Pasal 4
(a). Kertas suara dianggap syah bila,
      i. Dibubuhi tanda tangan ketua panitia pemilihan dan ada stempel basah dari panitia pemilihan.
      ii. Tidak rusak, atau sobek, bolong.
(b). Surat suara yang rusak karena tidak disengaja dapat dimintakan penggantiannya pada panitia pemilihan hanya 1(satu) kali saja.
(c). Selama proses berlangsungnya pemilihan ketua forum LMK  Jakarta Barat, disaksikan oleh seluruh peserta yang mempunyai hak pilih.


                                                              BAB III
                                           PENGHITUNGAN SUARA

                                                              Pasal 5
(a). Penghitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan dan disaksikan masing-masing 1(satu) orang dari Kecamatan
(b) Calon Ketua Forum LMK Jakarta Barat dinyatakan Terpilih sebagai Ketua FLMK Jakarta Barat, apabila memperoleh suara terbanyak dari calon yang ada.
(c) Apabila hasil Pemilihan Calon Ketua Forum LMK Jakarta  Barat terdapat 2 Nama Calon memiliki Suara Terbanyak yang sama, maka akan dilaksanakan Pemilihan Putaran kedua dengan 2 Nama Calon yang dimaksud diatas.
(d) ayat "b" sebelumnya bisa dipindah ke ayat "d"
(e).Selesai penghitungan suara, dibukukan dalam suatu berita acara pemilihan dengan dilampirkan daftar hadir dan surat Plano penghitungan suara.

                                                             BAB IV
                                                         PENUTUP

                                                            Pasal 6
(a). Berita acara pemilihan ketua forum LMK Jakarta Barat beserta lampiran berkas daftar hadir dan surat Plano penghitungan, disampaikan kepada Ketua Dewan kota  dan Walikota;
      (b). Panitia pemilihan ketua forum LMK DKI Jakarta Barat menyerahkan berita acara dan berkas daftar hadir, surat plano penghitungan ketua forum LMK Jakarta Barat kepada Ketua Forum LMK PROVINSI DKI JAKARTA  didampingi ketua terpilih dan seluruh pengurus Forum LMK Jakarta Barat
(c). Panitia AD HOC atau Panitia Pemilihan ketua forum LMK  Jakarta Barat dinyatakan berakhir dan dibubarkan pada saat penyerahan berita acara pemilihan tersebut kepada Ketua Forum Provinsi DKI JAKARTA.

Postingan populer dari blog ini

KETUA DAN WAKIL LMK SEKECAMATAN PALMERAH

DATA Ketua dan Wakil LMK se Kecamatan Palmerah Jakarta Barat. Yang terdiri dari 6 (enam) Kelurahan. KELURAHAN : ⏩ JATIPULO Ketua : Surian, 08129171784 Wakil : Muh. Ridwan, 083879888188 ⏩ KOTA BAMBU UTARA (KBU) Ketua : H. Anto Sutadi, SE 081808083828 Wakil : Achmad Haidir, 083878338370 ⏩ KOTA BAMBU SELATAN (KBS) Ketua : M. Ridwan 081367072907 Wakil : Aden Wijaya 081281765523 ⏩ S L I P I Ketua : Yahya Kurnia,  087855975435 Wakil : Edi Harsono,  087784374363 ⏩ KEMANGGISAN Ketua : H. Unsya Yain SH. 082111333747 Wakil : Mat Ropi 081317965286 ⏩ PALMERAH Ketua : Edy Suprapto, 085780970234 Wakil : Darmoko, 08979599851

DEWAN KOTA Dan DEWAN KELURAHAN ASAL USUL LMK

  Dewan Kelurahan  sebagai cikal bakal Lembaga Musyawarah Kelurahan. ( LMK )   Ketua FKLMK  Jakarta Barat SURATNO WIDIARTO menjelaskan latar belakang LMK  berasal dari DEWAN KOTA dan DEWAN KELURAHAN yang lahir dari peraturan perundangan- undangan  Nomor 34 tahun 1999 dalam rangka sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia adalah Daerah Propinsi yang memiliki ciri tersendiri, berbeda dengan Daerah Propinsi lainnya yang bersumber dari beban tugas, tanggung jawab, dan tantangan yang lebih kompleks. Kompleksitas permasalahan itu juga berkaitan erat dengan terbatas, jumlah dan populasi penduduk yang tinggi dengan segala dampak yang ditimbulkannya terhadap aspek aspek pemukiman, peranan wilayah transportasi, komunikasi, dan faktor faktor lainnya. Untuk menjawab tantangan yang serba kompleks itu maka sangat dirasakan pentingnya pemberian otonomi hanya pada lingkup Propinsi agar dapat membina menumbuhkembangkan Jakarta dalam satu kesatuan perencanaan, pelaksanaan, d...

MENJEMPUT ASPIRASI WARGA RW 04 SEMANAN

Lurah Semanan Bapak Bayu di dampingi oleh Kasie ekbang Lyna ornil dan. Turut hadir lmk rw 04  Semanan Ahmad Rohili  Meninjau atas aspirasi warga RW 04 tentang dampak banjir dan antisipasi kedepannya agar sarana dan prasarana yang melintas di wilayah kelurahan semanan dari Pihak PU PER kota tangerang Pihak Kel ketapang BPK H. ALEK SAADON turut hadir pemantauan aliran di lokasi  di  ketapang sentra plona agar bisa di minimalisir dampak banjir di kelurahan semanan  Saran pihak dari kelurahan semanan Agar pihak kelurahan Ketapang, membuka Saluran pembuangan warga ketapang yang tertutup Dan segera  Bersurat resmi ke Sumber Daya  Air  Kota Tangerang . Ketua Fklmk Jakarta barat  Suratno widiarto  sangat mendukung langkah anggota lmk yang mengedepankan aspirasi warganya dan langsung mengambil langkah dengan berkonsuldasi dengan pihak pihak kerkait.