Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

USUL PERUBAHAN PASAL 9 AYAT ( 2) Perda Nomer 5 Tahun 2010" tentang Masa bakti LMK 3 ( tiga) Tahun

Rapat Pleno penanda tanganan kesepakatan usul tentang penyempurnaan perda No.5 Tahun 2010 Tentang  Lembaga Musyawarah Kelurahan dalam hal perubahan masa  bakti dari 3 ( tiga)  tahun menjadi 5 ( lima )Tahun  bertempat di LRT CIRACAS yang di hadiri oleh masing masing Ketua  dan Wakil Ketua FKLMK Propinsi DKI Jakarta serta  masing masing ketua FKLMK kota , di tambah dari FKLMK Kepuloan Seribu Setelah memperhatikan dan mempelajari dengan seksama Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 18  tanun 2018 tangal 9 April 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Maka kami melakukan pembahasann melalui rapat internal dan rapat External tentang perlunya segera di lakukan usul penyempurnaan Perda No.5 Tanun 2010dalam  pada pasal 9 ayat 2  hal masa bakti dari 3 ( tiga ) Tahun  Menjadi 5 ( Lima ) Tahun